Kultwit #Qurban dari @kang_abik 2
1. Mjlis Tarjih Muhammadiyah dan Ulama NU dalam Muktamar ke27 pada 1984 tlh mnetapkan fatwa terkait mnjual kulit hewan qurban.#KulitQurban
2.Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dalam fatwanya menyatakan, para ulama telah bersepakat bahwa menjual DAGING QURBAN dilarang,.#KulitQurban
3. Sedangkan, menurut ulama Muhammadiyah, penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. #KulitQurban
4. "Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, hal 438),"
5.Imam Abu Hanifah berpndpt boleh menjual kulit hewan qurban lalu hasil penjualannya disedekahkan... (Fiqh Sunnah, III, hal 278).
6. Syaukany:boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Nailul Authar,V, hal 206).
7. Mjlis Tarjih: kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, lalu hasilnya itu disedekahkan. Ini didasarkan pada prinsip raf'ul-haraj
8. Ulama NU dgn tegas menyatakan, menjual kulit hewan kurban tdk boleh dilakukan, kecuali oleh mustahiknya yang fakir miskin.#KulitQurban
9. Rujukan Ulama NU kitab Al-Mauhibah,IV, hal 697. "Tak boleh menjual bagian apa pun dari binatang kurban sunah, walaupun hanya kulitnya."
10. Dasar Ulama NU,hadis: 'Barang siapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tak memperoleh qurban apa pun'.(HR Bukhari)#KulitQurban
k_abik kang_abik
Smg penjelasan singkat ttg #KulitQurban sdh menjawab semua pertanyaan teman-teman. Wallahu a'lam bish shawab
Kalau sy pribadi ikut jumhur (mayoritas ulama) kulitnya jgn dijual dikasihkan sekalian sj sama fakir miskin. Biar mrk yg mmanfaatkn
Jika kulit qurban itu dikasih ke fakirmiskin ttap saja akan sia-sia n mubadzir, barulah ikut kaidah raf'ul haraj. Bs Ikut pndpt Abu Hanifah
:: lets your hand do the talking ::
Tampilkan postingan dengan label idul qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label idul qurban. Tampilkan semua postingan
Selasa, 01 November 2011
Kultwit #Qurban dari @kang_abik
Kultwit #Qurban dari @kang_abik (Habiburrahman El Shirazy)
1.Qurban adlh binatang yg disembelih utk ibadah kpd Allah pada Hari Raya Haji dan 3 hari setelahnya [tgl 11-13]. #Qurban
2. Hukum Qurban: sebagian ulama berpendapat wajib, sebagian yg lain berpendapat sunnah. #Qurban
3. Dalil Qurban Wajib: Surat Al Kautsar 1-2 dan hadits: Siapa berkemampuan tp tdk berqurban mk jangan mendekati tempat shalat kami.#Qurban
k_abik kang_abik
4. Dalil Qurban sunah: Sabda Nabi, "Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunah bagi kalian" (HR. Tirmidzi) #Qurban
5. Waktu menyembelih Qurban: dimulai dr matahari setinggi tombak pd hari raya haji smp terbenam matahari tgl 13 bulan haji. #Qurban
6. Yg sah utk Qurban adlh sdh berumur, yg tdk cacat smisal pincang, sakit, sangat kurus, putus telinga, rusak matanya, putus ekor. #Qurban
7. Qurban seekor kambing hny bisa utk 1 org. Unta, kerbau, sapi bisa utk 7 orang. Diqiyaskan dg denda meninggalkan wajib haji. #Qurban
8. Sebagian daging Qurban sunah dimakan yg berqurban. Daging qurban tidak boleh dijual meskipun hanya kulitnya. #Qurban
9.Saat menyembelih Qurban disunahkan: Mmbc bismillah, salawat, takbir, berdoa spy qurban diterima Allah, binatang dihdpkan kiblat #Qurban
10. Kalau org nazar berqurban. Mk jd wajib. Ia wajib menyedekahkan semua, tdk boleh ikut makan, dan tdk boleh menjual walau kulit.#Qurban
11.Kalau org nazar berqurban. Mk jd wajib. Ia wajib menyedekahkan semua, tdk boleh ikut makan, dan tdk boleh menjual walau kulit.#Qurban
12.Tanda berumur, "Jangan kamu smbelih qurban kecuali yg musinnah[sdh brganti gigi] jk sukar didpti mk boleh jaz'ah [sdh 1 thn] dari biri2."
k_abik kang_abik
"Jgn kamu jual daging denda haji dan daging qurban, ttp makan dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual"(HR Ahmad)
'Barang siapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tak memperoleh qurban apa pun'." (HR Bukhari)
1.Qurban adlh binatang yg disembelih utk ibadah kpd Allah pada Hari Raya Haji dan 3 hari setelahnya [tgl 11-13]. #Qurban
2. Hukum Qurban: sebagian ulama berpendapat wajib, sebagian yg lain berpendapat sunnah. #Qurban
3. Dalil Qurban Wajib: Surat Al Kautsar 1-2 dan hadits: Siapa berkemampuan tp tdk berqurban mk jangan mendekati tempat shalat kami.#Qurban
k_abik kang_abik
4. Dalil Qurban sunah: Sabda Nabi, "Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunah bagi kalian" (HR. Tirmidzi) #Qurban
5. Waktu menyembelih Qurban: dimulai dr matahari setinggi tombak pd hari raya haji smp terbenam matahari tgl 13 bulan haji. #Qurban
6. Yg sah utk Qurban adlh sdh berumur, yg tdk cacat smisal pincang, sakit, sangat kurus, putus telinga, rusak matanya, putus ekor. #Qurban
7. Qurban seekor kambing hny bisa utk 1 org. Unta, kerbau, sapi bisa utk 7 orang. Diqiyaskan dg denda meninggalkan wajib haji. #Qurban
8. Sebagian daging Qurban sunah dimakan yg berqurban. Daging qurban tidak boleh dijual meskipun hanya kulitnya. #Qurban
9.Saat menyembelih Qurban disunahkan: Mmbc bismillah, salawat, takbir, berdoa spy qurban diterima Allah, binatang dihdpkan kiblat #Qurban
10. Kalau org nazar berqurban. Mk jd wajib. Ia wajib menyedekahkan semua, tdk boleh ikut makan, dan tdk boleh menjual walau kulit.#Qurban
11.Kalau org nazar berqurban. Mk jd wajib. Ia wajib menyedekahkan semua, tdk boleh ikut makan, dan tdk boleh menjual walau kulit.#Qurban
12.Tanda berumur, "Jangan kamu smbelih qurban kecuali yg musinnah[sdh brganti gigi] jk sukar didpti mk boleh jaz'ah [sdh 1 thn] dari biri2."
k_abik kang_abik
"Jgn kamu jual daging denda haji dan daging qurban, ttp makan dan sedekahkanlah serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual"(HR Ahmad)
'Barang siapa yang menjual kulit binatang qurban, maka ia tak memperoleh qurban apa pun'." (HR Bukhari)
Langganan:
Postingan (Atom)
